Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta kebudayaan dan sarana prasarana yang menjadi kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta kebudayaandan sarana prasaranayang menjadi kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta kebudayaandan sarana prasarana yang menjadi kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.